Kurikulum 2013, KTSP 2006, dan Mindset Pendidik
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Anies Baswedan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, resmi memberlakukan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013 dengan opsi Pertama, Satuan pendidikan dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan kurikulum tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan kurikulum 2013. Kedua Satuan pendidikan dasar dan Menengah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan kurikulum 2013 . bagi satuan pendidikan rintisan yang telah melaksanakan kurikulum 2013 dapat berganti melaksanakan kurikulum tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Membandingkan K13 dan kurikulum tahun 2006 untuk sekolah kejuruan, sepertinya tidak ada bedany