Kurikulum 2013, KTSP 2006, dan Mindset Pendidik

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014   Anies Baswedan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, resmi memberlakukan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013 dengan opsi Pertama, Satuan pendidikan dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan kurikulum tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan kurikulum 2013. Kedua Satuan pendidikan dasar dan Menengah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama 3 (tiga)  semester tetap menggunakan kurikulum 2013. bagi satuan pendidikan  rintisan yang telah melaksanakan kurikulum 2013 dapat berganti melaksanakan kurikulum tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 



Membandingkan   K13  dan kurikulum tahun 2006 untuk sekolah kejuruan, sepertinya tidak ada bedanya. Paling tidak di sekolah yang pernah saya kunjungi.  Para guru yang mengajar meskipun sudah mendapat pelatihan K13 pun masih sama seperti sebelumnya.  Cara menyampaikan  materi, cara memperagakan penggunaan  alat peraganya sampai penilaian  masih sama saja. Kalau unsur sikap dan perilaku menjadi variabel penilaian, saya tidak menganggap itu suatu perbedaan karena di KTSP pun anak pandai yang berkelakuan buruk juga ada yang tidak naik kelas. bagi sekolah yang masih kental atau sudah terlanjur lebih sreg dengan KTSP 2006 kembali melaksanakan kurikulum tahun 2006. intinya perubahan  kurikulum harus di barengi perubahan mindset pada tenaga pendidik, tenaga pendidikan dan masyarakat serta seluruh stakeholder yang terkait dan terlibat dengan pendidikan.

Pendidik atau guru, perlu memiliki mindset yang utuh terhadap kurikulum baru ini, dengan arti kata; memiliki sikap yang baik terhadap perubahan ini dan dengan ikhlas menerima dan memperjuangkannya. Hal ini penting karena tugas resmi guru adalah mengajarkan kurikulum, hal inilah yang menyebabkan ia digaji.  Ia melanjutkan bahwa ketika guru mengetahui ini adalah bahagian dari tanggung jawabnya, maka ia akan berperan aktif dalam pelaksanaan tugasnya. Perubahan mindset merupakan faktor pertama yang harus disentuh sebelum sebuah kebijakan diberlakukan. 

Terakhir saya mengutip pesan pak menteri   "Secara konstitusional, mendidik adalah tanggung jawab pemerintah; namun secara moral, mendidik adalah tanggung jawab orang terdidik."

Komentar